Nama Lembaga: TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KELUARGA SEJAHTERA
Singkatan: TP-PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK PEMBENTUKAN TP-PKK NOMOR : 004/SK-KW/DS.2010/I/2023
Alamat Kantor: Rt. 005 Rw. 001 Desa Manguntara
Profil TP-PKK

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia. TP-PKK berperan penting dalam mengimplementasikan program-program yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.

Visi & Misi TP-PKK

  • Visi: Mewujudkan keluarga yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
  • Misi:
    • Memberdayakan masyarakat melalui berbagai program sosial dan ekonomi.
    • Meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui pendidikan dan kesehatan.
    • Mendorong partisipasi aktif anggota keluarga dalam pembangunan.

Tugas Pokok & Fungsi TP-PKK

TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGGERAK PKK

TUGAS

  1. Merencanakan, melaksanakan dan membinapelaksanan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  5. Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.

FUNGSI

  1. Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK.

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI TP PKK KABUPATEN

  1. Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VIII PKK dan Rakerda sesuai dengan 10 Program Pokok PKK.
  2. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK kepada TP PKK Kecamatan.
  4. Melakukan supervise, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Kecamatan dalam pelaksanaan program.
  5. Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan.
  6. Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan Kinerja TP PKK.
  7. Menerima, mengolah dan mengirimkan Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota setempat dan Ketua TP PKK Provinsi.
  8. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Kabupaten/Kota.
  9. Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dan instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga donor dari dalam dan luar negeri, LSM, dunia usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan.

Kepengurusan TP-PKK

NAMA JABATAN
DIAH FARIDAH KETUA TP-PKK
AFRILLIYANI SEKRETARIS
LIYAH BENDAHARA
SUMINAH ANGGOTA (Pokja I)
BELLA OKTAVIA ANGGOTA (Pokja II)
DANIAH ANGGOTA (Pokja III)
RETNA ANGGOTA (Pokja IV)